Untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, perlu dilakukan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan sistem administrasi perpajakan mencakup organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, serta teknologi dan informasi.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan bertujuan untuk membentuk proses bisnis yang efisien. Selain itu, reformasi ini diharapkan dapat membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang kemudian berdampak pada penerimaan negara.
Core Tax Administration System
Dari sisi teknologi, pembaruan sistem administrasi perpajakan dilaksanakan dengan mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. Saat ini, terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam core tax system yakni:
- Proses bisnis registrasi
- Proses bisnis pelayanan
- proses bisnis pengelolaan SPT
- proses bisnis ekstensifikasi
- proses bisnis pengawasan
- proses bisnis pemeriksaan
- proses bisnis penagihan pajak
- proses bisnis pembayaran
- proses bisnis penilaian
- proses bisnis keberatan dan banding
- proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM)
- proses bisnis non keberatan
- proses bisnis intelijen perpajakan
- proses bisnis penegakan hukum pidana perpajakan
- pengelolaan data pihak ketiga
- proses exchange of information
- proses bisnis Document Management System
- proses bisnis Data Quality Management
- proses bisnis Knowledge Management
- proses bisnis Compliance Risk Management
- proses bisnis Business Intelligence
Proses Bisnis Registrasi
Proses registrasi bertujuan untuk menyediakan data profil wajib pajak secara lengkap dan akurat sehingga dapat digunakan pada seluruh proses bisnis core tax system. Proses ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pendaftaran objek PBB-P5L, evaluasi dan penetapan tempat terdaftar wajib pajak, perubahan data dan status wajib pajak, serta penghapusan dan pencabutan.
Perbaikan proses registrasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga diharapkan bisa memberikan kesederhanaan dan langkah integrasi data dengan pihak ketiga. Penggunaan NPWP untuk satu entitas (pusat dan cabang) juga menjadi langkah untuk memberikan kemudahan administrasi serta pengawasan.
Proses Bisnis Layanan Perpajakan
Perubahan dalam proses bisnis layanan perpajakan dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu Edukasi, Permintaan Informasi Perpajakan, Pengaduan, Saran, dan Apresiasi, serta Layanan Administrasi.
Empat jenis proses bisnis tersebut mencakup tiga layanan. Pertama, layanan berbentuk edukasi akan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Kedua, layanan berbentuk interaktif akan melayani konsultasi, penegasan, pengaduan, saran, dan apresiasi, serta layanan administratif lain yang tidak berdampak pada akun wajib pajak serta tidak memiliki nilai moneter. Ketiga, layanan bersifat transaksional yang mencakup layanan administrasi yang mengubah status akun atau memiliki nilai moneter.
Proses Pengelolaan SPT
Saat ini, wajib pajak kerap mengalami kesulitan akibat banyak dan kompleksnya SPT. Tiap jenis SPT biasanya memiliki ketentuan pengguna dan tata cara pengisian yang berbeda-beda. Selain itu, proses persiapan SPT saat ini belum terintegrasi, misalnya e-Faktur dan e-Bupot, sehingga menambah beban administratif. Dari sisi fiskus, proses pengelolaan SPT saat ini mengakibatkan kesulitan dalam penelitian dan validasi. Lampiran SPT yang belum terstruktur dan standar serta pengelolaan SPT dalam bentuk kertas juga menimbulkan beban administratif yang semakin besar.
Melalui core tax system, DJP akan melakukan perbaikan dari sisi persiapan SPT, penyampaian SPT, dan pengolahan SPT. Beberapa konsep yang disiapkan adalah sebagai berikut:
- Customer Centric Approach Based on User Experience. Akan dilakukan redesain formulir termasuk standardisasi, strukturisasi lampiran, dan unifikasi.
- Digitized And Automated Process. Pelaporan SPT dilakukan secara online. Selain itu, akan dilakukan perluasan validasi yang dilakukan by system, serta prepopulated data berdasarkan pihak ketiga.
- Streamlined Process. Keseluruhan proses bisnis SPT mulai dari persiapan, penyampaian dan pembayaran pajak akan disederhanakan dan menggunakan satu channel saluran.